SEJARAH BANTAYA
Didirikan pada tanggal 10 Desember 1996 oleh Hedar Laudjeng, SH, Arimbi Heroeputri SH.LLM dan Ramlah dengan akta notaries bernomor 9/1997 yang kemudian beralih bentuk menjadi Perkumpulan pada Juli 2005.
Dalam Bahasa “Kaili” Bantaya bermakna ‘tempat pertemuan untuk membahas konflik/sengketa dan menemukan solusi’
- Dua alasan yang cukup mengemuka dan melatarbelakangi berdirinya Bantaya yakni :
- Banyak petani dan masyarakat adapt mengalami ketidakadilan, serta kerusakan ekologis karena tindakan ekspolitatif;
- Saat itu, tidak ada organisasi yang secara khusus menangani issu bantuan hukum khususnya di sektor agraria.

VISI BANTAYA
Mengembangkan politik agraria yang adil bagi masyarakat luas dan akomodatif terhadap pelestarian lingkungan hidup dengan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap hak kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat atas kekayaan alam.
STRATEGI UTAMA
- Menyelenggarakan pemberian bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada masyarakat luas yang tidak mampu, dengan tanpa membedakan agama, keturunan, jenis kelamin, suku, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya;
- Menyelenggarakan latihan/pendidikan hukum kepada masyarakat.
- Menyelenggarakan studi mengenai masalah – masalah lingkungan dan agraria.
- Mengembangkan pusat informasi hukum lingkungan dan agraria.
- Melakukan pembelaan terhadap lingkungan hidup.
- Penguatan ekonomi kerakyaktan.
