Lompat ke konten
Perkumpulan Bantaya > Tesa ri Bantaya > Tutura > HUKUM KOLONIAL DI NEGARA MERDEKA*

HUKUM KOLONIAL DI NEGARA MERDEKA*

Oleh : Hedar Laudjeng**

Indonesia sedang dalam masa transisi. Di tengah masa transisi itu, sejumlah organisasi masyarakat adat, organisasi petani, organisasi mahasiswa, organisasi non
pemerintah, menuntut pemerintah untuk mengagendakan pembaruan agraria. Sesungguhnya, tuntutan itu mengekspresikan akar-akar dari ketidak-adilan yang
melanda mayoritas rakyat Indonesia selama beberapa puluh tahun terakhir. Tulisan ini mencoba menguraikan secara ringkas akar ketidak-adilan tersebut dari perspektif sejarah perundang-undangan agraria dari masa kolonial sampai masa sekarang. Khususnya, ketidak-adilan terhadap masyarakat adat. Dinamika dan kontradiksi perundang-undangan yang nanti akan dijabarkan dalam tulisan ini, diharapkan dapat membantu untuk memahami akar-akar konflik serta
marjinalisasi terhadap masyarakat adat yang masih tetap berlangsung sampai sekarang. Sehingga, praktisi hukum, akademisi dan pihak-pihak lainnya dapat lebih mudah untuk memposisikan dirinya untuk melakukan tindakan-tindakan yang tepat dalam melindungi kepentingan masyarakat adat.

HUKUM KOLONIAL

Seiring dengan perkembangan kapitalisme, teknologi pelayaran dan revolusi industri, selama beberapa abad yang lalu, bangsa-bangsa Eropa menjelajah keseluruh penjuru dunia untuk mendapatkan daerah-daerah baru, baik untuk keperluan penanamaan modal maupun untuk keperluan pemasaran hasil-hasil produksi mereka. Sejak saat itu, bangsa-bangsa Belanda, Inggris, Portugis, dan Spanyol memperoleh kekuasaan yang besar di benua-benua Afrika,Asia dan Amerika. Untuk mengakhiri persaingan diantara perkumpulan-perkumpulan dagang di Negeri Belanda yang mengadakan perdagangan di Nusantara, maka pada tahun 1602
Penerintah Belanda membentuk sebuah persekutuan dagang yang baru, yaitu Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).

Pemerintah Belanda memberikan hak monopoli kepada VOC untuk melakukan perniagaan di Indonesia. Disamping itu VOC juga diberi semacam hak kenegaraan seperti mengadakan laskar dan armada perang, menduduki daerah-daerah baru, mengadakan perjanjian dagang dan menjalankan peperangan terhadap para penguasa/raja-raja yang menghalangikepentingan VOC.Dalam praktik , seringkali kepentingan VOC berjalan searah dengan kepentingan raja-raja yang berwatak feodal.

Selengkapnya bisa dibaca di Hukum Kolonial di Negara Merdeka

* Makalah disajikan dalam Simposium “The Social Responsibility of Legal Profession in the Age of Globalization “ di Osaka City University – Japan, 5 – 6 Juli 2003
** Mantan Direktur YBH Bantaya – Anggota HuMa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *