Pipikoro berasal dari kata pipi yang artinya tepian air dan koro berarti sungai. Dalam. menjalankan rutinitas sehari-hari, pada dasarnya, masyarakat Pipikoro khususnya masyarakat Peana (Lo Peana) masih memiliki hukum adat yang masih kuat. Hal ini terbukti dari masih efektifnya peran lembaga adat menjatuhkan sanksi apabila ada aturan adat yang dilanggar.
Dalam waktu yang cukup lama Pipikoro menjadi wilayah yang akses pembangunannya sangat terbatas. Rencana pemekaran Kecamatan Kulawi (Ria Liwo Mpo, Gaa Kamagaua Kulawi) menjadi awal terbukanya Pipikoro terhadap dunia luar. Waktu itu, dibangun sebuah jembatan permanen di Mu (J’ Mu) sebagai titik awal yang membuka wilayah Pipikoro.
Embrio Kecamatan Pipikoro berawal dari masyarakat Peana (To Peana). Mereka berjumlah kurang lebih hanya 15 KK karena sebagiannya tinggal di Rante. Peana adalah hal cikal bakal lahirnya Perwakilan Kecamatan Kulawi. Ketika itu, seorang Maradika Malolo ditempatkan oleh Magau (Camat) Kulawi dengan status Maradika Malolo. Selanjutnya Pipikoro ditetapkan sebagai Distrik dan kemudian menjadi Perwakilan Kecamatan Kulawi. Kronologi peralihan administrasi pemerintahan di Pipikoro adalah sebagai berikut:
Artikel ini termuat dalam buku Dari Desa Tentang Desa terbitan Perkumpulan Bantaya (Palu) dan Yayasan Kemala (Jakarta). Selengkapnya bisa dibaca di Perjuangan Menjadi Kecamatan Pipikoro