Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian dinyatakan dalam pasal 2 Ketetapan MPR nomor IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria & Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Ketetapan MPR tersebut, menandai mulainya suatu era baru kebijakan negara di bidang agraria. Harapannya, Ketetapan tersebut menjadi arah dan dasar bagi pembangunan nasional yang dapat menjawab berbagai persoalan kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan sosial-ekonomi rakyat serta kerusakan sumber daya alam. Pada sisi lain, lahimya Ketetapan MPR tersebut juga merupakan pengakuan kesalahan negara dalam mengatur penguasaan & pengelolaan sumber daya agraria pada masa lalu. Kesalahan itu telah mengakibatkan berbagai konfilk yang luas dan berkepanjangan yang pada gilirannya menghasilkan kerusakan-kerusakan sosial, ketimpangan struktur penguasaan tanah yang bermuara pada ketimpangan ekonomi; dan kerusakan lingkungan hidup yang mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Beberapa tahun menjelang kejatuhan Presiden Soeharto, telah mulai berkembang berbagai upaya masyarakat untuk merebut kembali tanahnya yang dirampas dengan berbagai cara pada masa lalu. Hal itu antara lain dilakukan oleh masyarakat karena mahalnya biaya berperkara di pengadilan dan ketidak- percayaan terhadap system peradilan yang ada. Upaya itu berkembang semakin pesat pada masa peralihan ini. Tentu saja hal ini menimbulkan gesekan-gesekan yang kalau tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan “api” yang membakar segalanya; suatu hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak. Oleh sebab itu kiranya perlu dipikirkan suatu mekanisme khusus untuk menyelesaikan sengketa agraria dari masa lalu. Suatu mekanisme yang murah bagi rakyal, sederhana, adil dan terpercaya serta berorientasi pembaruan agraria sebagaimana yang diamanatkan oleh Ketetapan MPR nomor IX tahun 2001.
Pembaruan Agraria Keharusan Sejarah dan Kewajiban Hukum adalah Tesa Ri Bantaya Edisi Nov – Des 2002. Selengkapnya bisa dibaca di sini