Salah satu ciri praktik penegakan hukum pada masa Orde Baru adalah kriminalisasi terhadap perlawanan petani yang mempertahankan haknya atas tanah. Kriminalisasi itu terutama dilakukan dalam konflik pengusaha dan atau penguasa.
Tidak sedikit petani yang menjadi korban dari praktik tersebut. Kasus petani di Kelurahan Nunu Kota Palu dan kasus petani di Desa Bohotokong Kabupaten Banggai, hanyalah dua contoh kasus yang pernah terjadi di wilayah belajar Bantaya.
Perlawanan gigih yang diperlihatkan oleh petani dalam kedua kasus ini, merupakan pelajaran yang berharga bagi semua pihak. Dan yang lebih penting, merupakan salah satu sumber inspirasi bagi kalangan petani untuk memperjuangkan haknya atas tanah.
Petani di Nunu dan Bohotokong masing-masing sudah menanamkan sebuah tonggak sejarah, yaitu tonggak perlawanan rakyat kecil dan lemah, melawan kekuasaan yang kokoh dan sewenang-wenang.
Perlawanan petani di kedua wilayah tersebut terekam dalam Tesa ri Bantaya edisi 2 yang terbit Maret – April 2001.
Kisah mereka bisa dibaca di Tesa ri Bantaya 2