Pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lainnya harus dilaksanakan secara adil dan menghilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan dan pemilikan dalam rangka pengembangan kemampuan ekonomi usaha kecil, menengah dan koperasi serta masyarakat luas.
Tanah sebagai basis usaha pertanian harus diutamakan penggunaannya bagi pertumbuhan pertanian rakyat yang mampu melibatkan serta memberi sebesar-besar kemakmuran bagi usaha tani kecil, menengah dan koperasi.
Dalam edisi ini, Rikardo Simarmata, menulis artikel opini yang menunjukkan keraguan bahkan ketidakpercayaan terhadap penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang ada.
Baca selengkapnya di Tesa ri Bantaya edisi 3 yang terbit April-Mei 2001